Sebagian besar masyarakat kita masih melihat zakat, infak dan sedekah (ZIS) sebagai sesuatu yang asing. Bahkan untuk mengkalkulasi potensi ZIS di masyarakat yang mayoritas muslim, banyak orang tak tertarik. Sebabnya jelas bahwa dakwah tentang ZIS terabaikan, karena ZIS terlanjur jadi dakwah “anak tiri”. Zakat, infaq dan sedekah memang terlanjur dicap kampungan dan identik dengan uang receh. Dalam benak para elite pejabat, tak mungkin sesuatu yang kampungan bisa diagendakan dalam rapat kabinet apalagi diusulkan sebagai satu kebijakan negara. Bahkan sampai saat ini, sebagian besar masjid sebagai pihak yang paling memiliki kewajiban dakwah tentang zakatpun belum mengelola potensi umat ini. Belum ada sebuah wadah yang layak dan representatif untuk pengelolaan ZIS. Karena tak ada yang berani bergerak, semua potensi seolah tak berarti. Siapapun paham, berjuang untuk kepentingan umat jelas sulit. Karena dibutuhkan sebuah pengorbanan untuk itu. Meluangkan waktu, tenaga, fikiran dan materi bukanlah sesuatu yang diminati banyak orang. Apalagi tak jarang, fitnah dan caci maki dari orang yang tidak suka sering kali melanda kerja – kerja sosial seperti ini. Maka berdiam diri adalah cara aman untuk menghindari hal – hal yang tidak mengenakkan itu.
Namun meski tak memasyarakat dan di anggap kampungan, sebagian juga telah ada yang biasa mengeluarkan langsung ZIS-nya kepada yang berhak walaupun jumlahnya belum signifikan. Oleh karena itu menjadi amat sulit lagi menghitung berapa jumlah ZIS yang langsung tersalur itu. Namun dari segi manfaat, tak lagi diragukan sumbangan ZIS untuk pembangunan masyarakat sangat berarti walaupun belum bisa maksimal dikarenakan potensi yang belum tergali. Sebagian panti asuhan yatim, pondok pesantren dan remaja masjid sebagai contoh, betul-betul hidup melalui sumbangan ZIS masyarakat. Lepas dari segala kekurangannya, bagaimanapun zakat terbukti telah memainkan peran fungsi dan tugasnya
Membenahi tradisi pengelolaan ZIS bukan perkara mudah.
“Ibarat menegakkan benang basah”, itu mungkin pepatah yang tepat untuk membenahi tradisi pengelolaan ZIS di masyarakat. Banyak faktor penyebab yang membuat pengelolaan ZIS menjadi sulit. Penyebab itu antara lain, minimnya pengetahuan tentang zakat di masyarakat sehingga mereka tidak tahu kewajibannya. Juga bagi yang sudah paham masalah zakat, mereka enggan mengeluarkan harta mereka. Maka perlu adanya langkah-langkah strategis dari masjid sebagai pusat kegiatan umat untuk bisa mewadahi kepentingan umat tersebut.
Pertama, kita harus cermat dan berani mengungkap yang keliru bahwa zakat bukan hanya zakat fitrah. Sementara di sebagian besar masyarakat, zakat merupakan sesuatu yang hanya dikenal sebagai satu pilar dari Rukun Islam. Wacana tentang zakat belum dieksplorasi sedalam-dalamnya seperti Rukun shalat, puasa dan haji. Yang dipahami hanya kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum khotib naik mimbar di shalat Ied Fitri. Maka zakat harta, zakat perniagaan, zakat pertanian, apalagi zakat profesi menjadi bagian dakwah yang terputus, tak populer dan tak menarik minat bahkan oleh pendakwah atau ustadz sekalipun.
Kedua, berani berbeda sikap dengan kebiasaan masyarakat yang dalam hal zakat, jangan tunaikan zakat harta selalu di bulan Ramadhan. Di bulan ini perbanyaklah infak dan sedekah. Sedang zakat harta harus dikeluarkan sesuai dengan haul atau jatuh temponya.
Ketiga, konsisten dan berani merubah kekeliruan itu serta mengkritisi dengan cara yang ma’ruf hingga tak menimbulkan polemik di masyarakat, apalagi antipati terhadap persoalan zakat .
Keempat, membuat sebuah wadah yang mampu mengelola dana ZIS dengan baik dan amanah.
Baitul maal solusinya…
Maka dalam memecahkan kebuntuan masalah ZIS itu, memang tidaklah cukup hanya dengan mengadakan ceramah – ceramah di atas mimbar bertema zakat. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma kestagnasian zakat yang tertidur panjang ini. Tetapi soalnya kini muncul beberapa pertanyaan: Siapa yang harus memulainya? Dengan mandat siapa sehingga berani menjalankannya? Lalu bagaimana how to start-nya? Apakah lembaganya struktural di kepengurusan masjid atau independen sebagai wadah strategis? Siapa tenaga pelaksana serta bagaimana sistem rekruitmennya? Dan tentunya masih banyak pertanyaan yang dapat dilontarkan untuk merubah paradigma zakat yang memang telah lama membeku itu. Kondisi di masyarakat yang seperti itu, ternyata masih memiliki problem lain yang tak kalah akutnya. Bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola keuangan telah ambruk di karenakan banyaknya kasus korupsi di negeri ini. Boleh dikatakan masalah kepercayaan di Indonesia telah sampai pada kondisi bad trust society. Maka di saat itu upaya mengambil kepercayaan masyarakat sungguh tidak mudah.
Untuk menjawab soal – soal di atas, kami memiliki sebuah ide pembentukan “BAITUL MAAL AL –ISLAH” yang kami ‘azzamkan menjadi wadah pengelola dana ZIS dari masyarakat. Kami telah meminta izin dari imam masjid Al-Islah yakni bapak H.Dalhari,BA dan beliau merestui ide kami itu.
Sebagai motto kami cantumkan “ menjalin ukhuwah, menebar manfaat”, ini bukan kalimat asal comot saja. Kami berharap dengan menjalin ukhuwah dengan berbagai elemen masyarakat, lembaga ini nantinya bisa membawa manfaat untuk umat. Karena persoalan ZIS adalah problem bersama yang harus di selesaikan secara bersama pula, maka perlunya sinergi dalam jalinan ukhuwah islamiyah yang kokoh.
Dalam tahap awal untuk “how to start”, untuk memulai tentu kami telah siapkan sebuah konsep pengelolaannya. Juga tak lupa karena ini adalah urusan ibadah, maka agar syari’atnya tetap terjaga tentu juga kita siapkan referensi keilmuannya, terutama masalah fiqih zakat. Sedangkan untuk para pengelolanya, kami telah menghubungi beberapa orang yang siap menjadi relawan yang system kepengurusannya di bawah takmir masjid namun dikelola secara independen. Lalu bagaimana cara menjaga “trusty” kepercayaan dari masyarakat? Tentu jika wadah ini jadi terbentuk, maka amanah dari umat harus di laksanakan sebaik – baiknya. Laporan pendayagunaan dana ZIS, baik pemasukan ataupun pengeluaran dilaporkan setiap bulan secara transparan melalui media bulletin “AL ISLAH” dan melalui jaringan internet dengan alamat web site http://risma-saren.blogspot.com
Zakat telah diwajibkan bahkan ditegaskan sebagai satu Rukun Islam. Inilah keputusan ekonomi politik dan sosial paling penting di dalam Islam. Jika tak juga berubah, jangan harap kita bisa memaknai keputusan penting itu. Kekeliruan tradisi pengelolaan zakat, telah mencabik-cabik kehidupan umat Islam. Padahal zakat sarat dengan rahmatan lil’alamin. Mudah – mudahan baitul maal yang kita rintis ini bisa bermanfaat, dari masjid untuk umat. Amiin…! Wallahu ‘alam bi showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar